Instalasi Pengolahan Sampah (IPS)
merupakan infrastruktur pengolahan
sampah yang berperan dalam mereduksi
volume dan daya cemar sampah. Pada
skala komunal, infrastruktur berbasis
masyarakat ini umumnya mengoperasikan
proses pemilahan (untuk memilah sampah
organik dan sampah anorganik), sebelum
kemudian diolah secara terpisah.
Sampah organik akan diolah melalui proses aerobik,
yaitu mengkonversi sampah organik menjadi
kompos padat, dengan menggunakan proses aerasi
alami (windrow composting). Sampah anorganik
terpilah kemudian dikelompokkan dan dijual kepada
pengepul.
Dalam aplikasi di lapangan, banyak ditemukan kesulitan dalam
memasarkan kompos padat yang dihasilkan dari proses aerobik
di IPS. Peran serta Pemerintah Kabupaten/Kota belum optimal
dalam mengambil atau membeli atau mencarikan calon pembeli
dari kompos padat yang telah dihasilkan. Hal ini berimbas pada
menumpuknya kompos padat di gudang IPS dan memberikan
kesan IPS yang kumuh.
Untuk menyikapi hal ini, Direktorat Pengembangan Penyehatan
Lingkungan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum, saat ini sedang mengembangkan
inovasi baru untuk mengolah sampah organik secara anaerobik.
Inovasi ini diberi nama modul SIKIPAS (SIstem Komunal Instalasi
Pengolahan Anaerobik Sampah).
Selengkapnya .....
Selengkapnya .....